400 Ribu Eselon Bakal Kehilangan Jabatan, Nduk Nik: Awas Jadi Boomerang

| Jum'at, 25/10/2019 15:32 WIB
400 Ribu Eselon Bakal Kehilangan Jabatan, Nduk Nik: Awas Jadi Boomerang Anggota DPR RI Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh (dok @ninikwafiroh)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang berencana melakukan pengurangan atau pemangkasan jabatan eselon 3 dan 4 akan berdampak luas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NIhayatul Wafiroh menyebut, kebijakan tersebut bakal berpengaruh pada 430 ribu PNS yang akan kehilangan jabatannya.

“Saya barusan diskusi dengan beberapa pegawai negeri. Mereka mengeluhkan untuk pemotongan eselonisasi, ada sekitar 400 ribu eselon 3 dan 4 yang akan kena dampaknya,” kata Ninik –sapaan akrab Nihayatul Wafiroh- di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2019.

Berdasarkan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 30 Juni 2019, dari total 4,28 juta ASN, 0,12 persen diantaranya menduduki jabatan Eselon 1, 4,23 persen menduduki jabatan Eselon II, 21,44 persen Eselon III dan 71,09 persen sebagai eselon IV.

Ninik mengingatkan pemerintah untuk tidak asal memangkas jabatan tersebut tanpa dibarengi dengan solusi konkrit terkait kesejahteraan mereka.

“Nah yang perlu dipikirkan adalah bagaimana transisi ini, jangan sampe mengancam kesejahteraan dari mereka. Ini akan menjadi boomerang bila terkait kesejahteraan mereka,” tegas Ketua DPP PKB ini.

Selain itu, legislator yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi II ini mengatakan, penyederhanaan eselon tentu tidak semudah membalik telapak tangan karena kebijakan itu harus mengubah Undang-undang ASN lebih dulu.

Ninik menjelaskan, UU ASN menyebut ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan yaitu jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Sehingga kalau mau menyederhanakan menjadi dua tingkatan tentunya harus mengubah undang-undang.

"Penyederhanaan eselonisasi di birokrasi tentu memungkinkan, namun dibutuhkan deregulasi karena pengaturan eselonisasi pemerintah harus tunduk pada Undang-Undang ASN No. 5 tahun 2014 terutama pada pasal 19," tukas Ninik.

Tags : Nihayatul Wafiroh , Wakil Menteri , PKB