Indonesia Tak Akui `Nine Dash Line`, Menlu: Tiongkok Harus Patuhi UNCLOS
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Terkait pelanggaran di Pulau Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), akhir 2019, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan, bahwa posisi Indonesia cukup jelas, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menyampaikan kembali bahwa pelanggaran itu dilakukan oleh kapal-kapal Tiongkok (China). Menlu mengingatkan, sebagai negara yang menjadi parties/ anggota United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, China atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memiliki kewajiban untuk mematuhi apa yang ada di UNCLOS.
“Nah, apa yang ada di antara lain mengatur mengenai masalah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan sebagainya, sehingga ZEE, penarikan-penarikan garis yang terkait dengan ZEE dan sebagainya yang di Indonesia itu sudah sesuai. Kita hanya ingin Tiongkok mematuhi hukum internasional termasuk di UNCLOS,” kata Retno usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Baca Juga: Menlu Retno Bersyukur Dua WNI Korban Penyanderaan Abu Sayyaf Berhasil Dibebaskan
Terkait dengan Nine Dash Line yang diklaim oleh Tiongkok, Retno menegasan bahwa sampai kapanpun juga Indonesia tidak akan mengakui. Ia menegaskan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa itu bukan hal yang harus dikompromikan karena sudah jelas hak berdaulat.
“Ini hak berdaulat ya, hak berdaulat kita, sudah jelas, sudah sesuai dengan hukum internasional UNCLOS. Kita hanya ingin RRT sebagai anggota dari UNCLOS itu untuk mematuhi apa yang ada di UNCLOS. Jadi intinya itu seperti yang sudah kita sampaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Konsisten Dorong Perempuan dalam Perdamaian Dunia, Swedia Apresiasi Menlu
Namun demikian, terang Retno, saat ini pemerintah terus melakukan komunikasi, bahwa apa yang disampaikan ini adalah hal-hal yang sifatnya prinsipil yang pasti akan didukung oleh dunia internasional karena prinsip-prinsip tersebut diadopsi oleh Konvensi PBB.
“Merupakan kewajiban terutama bagi parties dari convention tersebut untuk tunduk mengimplementasikan artikel-artikel, prinsip-prinsip yang ada di UNCLOS 1982,” ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik