DPP Sarbumusi Resmi Keluar dari Tim Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan

| Kamis, 27/02/2020 17:20 WIB
DPP Sarbumusi Resmi Keluar dari Tim Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan Syaiful Bahri Anshori (Presiden Sarbumusi NU). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden DPP Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K Sarbumusi), Syaiful Bahri Anshori mengatakan, Sarbumusi telah resmi keluar dari tim koordinasi pembahasan dan Konsultasi Publik RUU Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar oleh pengurus DPP Sarbumusi, secara resmi Sarbumusi Keluar dari tim omnibus law bidang ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Kemenko,” ungkap Syaiful di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.

Baca Juga: Gelar MKNU, Sarbumusi Tegaskan Buruh Cinta NKRI

Syaiful menjelaskan, Sarbumusi keluar dari tim omnibus law bidang ketenagakerjaan karena draft RUU Cipta Lapangan Kerja dinilai banyak merugikan para buruh dan pekerja. Hal itu, lanjutnya, akan berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan, perlindungan pekerja hingaa kemerdekaan berserikat bagi buruh.

“Sarbumusi menilai bahwa dalam Draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang telah dikirim oleh pemerintah ke DPR banyak merugikan pihak pekerja/buruh serta akan berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan, perlindungan pekerja, serta kebebasan dan kemerdekaan berserikat bagi pekerja/buruh dimasa yang akan datang serta pasar kerja liberal dengan membuka kran selebar-lebarnya untuk pekerja asing,” paparnya.

Selain itu, Anggota DPR RI itu juga menyayangkan atas sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian yang tidak melibatkan Sarikat Pekerja/ Sarikat Buruh sejak awal penyusunan draft RUU Cipta Lapangan Kerja.

“Saat ini Draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja secara resmi telah disampaikan ke DPR sehingga tim tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan RUU tersebut, mengingat kewenangan saat ini ada di DPR,” katanya.

Baca Juga: Peringati May Day, Sarbumusi NU Minta Pemerintah Perketat Masuknya TKA

Karena itu, ia meminta kepada pemerintah untuk tidak merugikan pekerja disaat pemerintah sedang gencar menarik investasi didalam negeri.

“DPP K-Sarbumusi memandang tidak seharusnya pemenuhan hak-hak pekerja/buruh beserta perlindungannya direduksi dan dikontradiksikan dengan investasi, tetapi harus sebaliknya, investasi mestinya ditujukan untuk kesejahteraan warga negara termasuk pekerja/buruh,” kata Syaiful.

“DPP K Sarbumusi terus mendorong pemerintah agar dibangunnya dialog sosial yang konstruktif, saling mengedepankan kepentingan bersama dalam kerangka Tripartit,” pungkasnya.

Sebelumnya Surat Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Nomor 121 tahun 2020, tanggal 7 Februari 2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik RUU Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan. Dalam SK dimaksud dicantumkan pula bahwa Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi) termasuk dalam anggota tim.

Tags : DPP Sarbumusi , Omnibus Law , Syaiful Bahri Anshori

Berita Terkait