Tangerang Raya Ajukan Penerapan PSBB ke Kemenkes
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, Provinsi Banten telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Minggu 12 April 2020.
"Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan," ungkap Yurianto di Graha BNPB Jakarta.
Yuri, sapaan akrabnya, berharap agar permohonan tersebut bisa segera disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk kemudian dapat memudahkan penelusuran di aspek epidemiologis atau pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi.
"Semoga hari ini bisa disetujui sehingga klaster Jabodetabek lebih terintegrasi untuk memudahkan aspek epidemiologisnya," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan telah menyetujui permohonan PSBB dari Provinsi Jawa Barat pada Sabtu 11 April 2020. Usai mendapat restu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku mulai 15 April 2020.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik