Pertama di Jateng, Menkes Setujui PSBB di Tegal

| Sabtu, 18/04/2020 14:17 WIB
Pertama di Jateng, Menkes Setujui PSBB di Tegal Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto (foto: setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal, Jawa Tengah. Keputusan ini telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.

PSBB di Kota Tegal ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Terawan mngungkapan, setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.

“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan dalam keterangan persnya, Jumat.

Selanjutnya Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Tags : Tegal , Jateng , PSBB , Virus Corona

Berita Terkait