Korupsi Meikarta, Eks Bos Lippo Divonis 2 Tahun Penjara

| Senin, 04/05/2020 20:12 WIB
Korupsi Meikarta, Eks Bos Lippo Divonis 2 Tahun Penjara Proses pembangunan Kota Baru Meikarta, Cikarang (foto Twitter @TheMeikarta)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Majelis Hakim menyatakan Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

"Menyatakan Terdakwa Bartholomeus Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan terhadap Toto dalam sidang pada 15 April lalu.

Hukuman terhadap Toto lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menghukum Toto dengan tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas putusan ini, Jaksa Penutut KPK dan Toto memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Tags : Korupsi , Meikarta

Berita Terkait