Menperin Dukung Operasional PT PMI di Tengah Pandemi

| Sabtu, 16/05/2020 09:31 WIB
Menperin Dukung Operasional PT PMI di Tengah Pandemi Kemenperin mengisi acara di PT PMI (Doc: Kemenperin)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi beberapa industri yang telah melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Salah satu industri ini adalah PT. Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI).

“Kami mengapresiasi industri yang sudah melaksanakan protokol kesehatan. Terlebih PT. PMI merupakan salah satu industri yang telah berinisiatif membentuk Gugus Tugas Covid-19. Hal ini memang tidak mudah, apalagi untuk industri yang harus memperhatikan kondisi seluruh pekerjanya,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Berdasarkan hasil peninjauannya di PT PMI, Agus menyampaikan perusahaan itu telah menerapkan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan kerjanya. Perusahaan ini, lanjutnya juga telah menyusun aturan kesehatan dalam bentuk surat keputusan dengan berpedoman pada aturan-aturan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah DKI Jakarta.

“PT. PMI juga berinisiatif membentuk Gugus Tugas Covid-19 di tingkat perusahaan. Gugus Tugas ini bertujuan memastikan implementasi protokol kesehatan dan meningkatkan koordinasi pencegahan Covid-19 di tingkat perusahaan,” demikian dikutip dari keterangan resmi Kemenperin, Jumat 15 Mei 2020.

Penerapan social distancing yang dilakukan di perusahaan tersebut juga mendorong pengoptimalan penggunaan teknologi informasi untuk koordinasi dan berkomunikasi serta meminimalkan pertemuan secara fisik.

“Perusahaan melakukan pengaturan kerja selama PSBB dan pandemi Covid-19 serta memfasilitasi akses IT untuk memudahkan karyawan bekerja dari rumah (WFH),” ujar Ketua Gugus Covid-19 PT. PMI, Kundrat Adriansyah.

Ia menambahkan, perusahaan juga memprioritaskan pengaturan kerja untuk karyawan yang memiliki kondisi yang berpotensi berakibat fatal jika terpapar Covid-19, seperti ibu hamil, penderita penyakit-penyakit degeneratif, jantung, paru-paru, atau berusia di atas 60 tahun. Perusahaan juga berupaya menjaga kesehatan karyawan dengan menyediakan masker dan vitamin, serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di setiap area kerja, ruang pertemuan, area produksi, dan area publik di pabrik secara berkala.

Perlu diketahui, PT. PMI telah beroperasi sejak 1970 dan merupakan produsen home appliances (produk elektronik rumah tangga) seperti lemari es, AC, mesin cuci, peralatan audio, kipas angin, serta pompa air. PT PMI juga menjadi basis ekspor produk Panasonic ke berbagai negara. Dengan tenaga kerja berjumlah 1.663 karyawan, PT PMI juga menggerakkan rantai bisnis yang melibatkan sekitar 81.000 orang, termasuk sales service, logistik, retail, dan industri pendukungnya.

Saat ini, PT. PMI masih dapat melakukan ekspor, termasuk pengiriman produk AC ke Nigeria. Menperin menggaris bawahi, industri harus dapat menjaga kredibilitasnya kepada mitra ekspor. “Menurut kami, industri dengan proporsi ekspor cukup tinggi perlu dibina agar bisa terus memproduksi sesuai komitmen yang telah diperoleh,” tegasnya.

 

 

Tags : Kemenperin , PMI , IOKMI

Berita Terkait