Google Digugat 5 Miliyar Dolar AS atas Pelanggaran Privasi

| Rabu, 03/06/2020 17:51 WIB
Google Digugat 5 Miliyar Dolar AS atas Pelanggaran Privasi Logi Google (Doc: Google)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Google telah digugat di Amerika Serikat karena secara ilegal menyerang privasi pengguna internet saat menjelajah dalam "mode pribadi" di halaman Google. Atas alasan tersebut, Google mendapatkan gugatan class action sebesar Rp 5 milyar Dolar AS atau setara dengan Rp 71 Triliun.

Mengutip dari kantor berita BBC, Pengaduan gugatan ini diajukan di Pengadilan Federal San Jose, California oleh sebuah Firma Hukum Boies Schiller Flexner. Dalam gugatan tersebut dikatakan Google tidak dapat terus terlibat secara ilegal dalam pengumpulan data rahasia milik setiap orang Amerika baik melalui komputer atau telepon.

Sementara itu Google merespon hal ini dengan menyangkal hal tersebut sebagai sebuah tindakan yang ilegal. Juru bicara Google, Jose Castaneda mengatakan perusahaan akan selalu mengumpulkan riwayat pencarian, dan mode tampilan pribadi merupakan salah satu upaya Google untuk membantu pemilik situs menjadi “lebih baik” dalam mengevaluasi kinerja konten, produk, pemasaran dan banyak lagi.

"Seperti yang kami nyatakan dengan jelas setiap kali anda membuka tab baru, situs web mungkin dapat mengumpulkan informasi tentang aktivitas penjelajahan Anda,” ujarnya.

Perlu diketahui, sampai saat ini banyak dari pengguna internet yang menganggap riwayat pencarian mereka tidak dilacak ketika mereka menjelajah dalam “mode pribadi”.

“Orang harus menjadi lebih sadar (dan prihatin) bahwa komunikasi pribadi mereka sedang dicegat, dikumpulkan, direkam, atau dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan dari perusahaan teknologi yang mereka andalkan,” jelas kutipan pernyataan dalam dokumen gugatan tersebut.

 

 

Tags : Google , Gugatan , Ilegal

Berita Terkait