PBNU Tegaskan Penguatan Politik dan Ekonomi Pancasila Bukan dengan RUU HIP

| Jum'at, 19/06/2020 16:10 WIB
PBNU Tegaskan Penguatan Politik dan Ekonomi Pancasila Bukan dengan RUU HIP Ketua PBNU bidang hukum, H Robikin Emhas.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum dan Perundang-undangan H Robikin Emhas menyampaikan bahwa dalam upaya untuk memperkuat politik dan ekonomi Pancasila sebagaimana dituangkan dalam RUU HIP bukanlah melalui UU tentang Pancasila, melainkan harus memperkuat UU ekonomi dan UU politik.

“Penyelesainnya bukan membuat RUU yang di dalamnya mengatur demokrasi ideologi Pancasila, yang tepat adalah mengubah atau mereformasi paket UU di bidang politik, pemilu, partai politik, dan seterusnya,” kata Robikin dilansir dari nu.or.id, Jumat, 19 Juni 2020.

Sementara, lanjutnya, jika melihat keadilan sosial masih jauh panggang dari api misalnya, tentu tidak dengan cara membuat RUU HIP yang mengatur demokrasi perekonomian Pancasila, melainkan dengan memperkuat UUD 1945 pasal 33. Di dalamnya, termuat ayat 5 setelah amandemen keempat yang memerintahkan dibuat UU induk atau payung tentang sistem perekonomian nasional supaya tidak kapitalis, tidak sosialis, tetapi sistem perekonomian Pancasila.

Robikin menegaskan bahwa harus dibedakan antara Pancasila sebagai ideologi prinsip dan ideologi kerja. Sebagai prinsip, paparnya, Pancasila itu sumber dari segala sumber hukum, maka jangan diturunkan level pengaturannya menjadi UU, melainkan harus tetap ditempatkan di atas konstitusi.

“Begitu pula Pancasila sebagai falsafah dasar negara yang menjadi pedoman dalam mewujudkan upaya untuk tujuan lahirnya Indonesia. jangan diturunkan derajatnya diatur-atur dalam UU,” tutur Robikin.

PBNU, menurutnya, sepakat dalam hal BPIP perlu diperkuat. Hal tersebut mengingat ancaman ideologi yang merongrong begitu rupa dapat merapuhkan keutuhan bangsa. Namun, jangan eksepsif seperti tertuang dalam RUU HIP.

“Kalau address-nya memperkuat BPIP maka meletakkan pengaturan sistem demokrasi Pancasila tidak tepat, apalagi menempatkan itu pada sila sesuai pandangan 1 Juni,” tegas Robikin.

Tags : PBNU , RUU HIP , Pancasila , Ekonomi , Politik

Berita Terkait