Karyawan Pemerintah AS Dilarang Gunakan TikTok

| Kamis, 23/07/2020 13:45 WIB
Karyawan Pemerintah AS Dilarang Gunakan TikTok Apliksi TikTok (Doc: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Karyawan yang bekerja di bawah pemerintah Amerika Serikat (AS) dilarang menggunakan aplikasi video seluler TikTok di perangkat ponselnya. Keputusan ini dikeluarkan pemerintah berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh Komite Senat AS pada hari Rabu.

"No TikTok on Government Devices Act" seru Senator Josh Hawley saat mengesahkan keputusan tersebut dengan suara bulat.

Popularitas TikTok yang semakin luas di kalangan remaja Amerika telah meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap aplikasi tersebut.

Pada akhirnya, pemerintah menyimpulkan bahwa aplikasi buatan Beijing ini mengancam data personal pengguna dan ancaman lain yang berujung pada jatuhnya informasi AS ke tangan pejabat pemerintah Beijing.

Awal pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat AS telah memilih untuk melarang karyawan federal mengunduh aplikasi TikTok pada perangkat yang dimilikinya sebagai bagian dari rancangan undang-undang kebijakan pertahanan senilai $ 741 miliar.

Dengan mandat persetujuan dari DPR dan Komite Senat, larangan pemakaian aplikasi TikTok akan bisa segera menjadi hukum di Amerika Serikat.

Salah seorang pejabat dalam pemerintahan Trump juga mengatakan mereka mempertimbangkan larangan yang lebih luas terhadap TikTok dan aplikasi Tiongkok lainnya dan tindakan itu mungkin akan segera terjadi.

Contohnya Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo yang baru-baru ini mengatakan orang Amerika harus berhati-hati dalam menggunakan aplikasi.

Sementara itu, Juru bicara TikTok, Jamie Favazza mengatakan tim AS saat ini tidak memiliki prioritas lebih tinggi daripada mempromosikan aplikasi Tik Tok yang aman yang tentunya melindungi privasi pengguna.

"Jutaan keluarga Amerika menggunakan TikTok untuk hiburan dan ekspresi kreatif, " katanya.

Tags : Tik Tok , AS , China

Berita Terkait