Per 1 September, 43 Kabupaten/Kota di Indonesia Zona Merah Covid-19

| Rabu, 02/09/2020 06:17 WIB
Per 1 September, 43 Kabupaten/Kota di Indonesia Zona Merah Covid-19 ilustrasi (Credit: Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan 43 kabupaten/kota mengalami kenaikan risiko penularan COVID-19 dari zona oranye menjadi zona merah per hari Selasa, 1 September 2020.

Jumlah zona merah di Indonesia naik dari 6,32 persen jadi 12,65 persen. Ke 43 daerah yang mengalami kenaikan risiko menjadi zona merah, berdasarkan data yang dipaparkan Satgas, adalah Kota Bekasi, Bekasi, Depok (Jawa Barat), Tangerang, Kota Tangerang (Banten).

Selain itu Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur), Surakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Malang, Banyuwangi, Kota Blitang, Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Batu (Jawa Timur).

Kemudian Aceh Selatan, Aceh Barat, Pidie, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Kota Banda Aceh (Provinsi Aceh). Dairi, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Gunungsitoli (Sumatera Utara), Kota Pekanbaru (Riau).

Selanjutnya, Kota Lubuklinggau (Sumatera Selatan), Kota Batam (Kepulauan Riau), Tabanan, Klungkung, Bangli, Karangasem (Bali), Sumbawa, Kota Mataram (NTB).

Juga Banjar, Barito Kuala, Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), MInahasa, Minahasa Utara, Kota Manado (Sulawesi Utara), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), Kota Sorong (Papua Barat).

Tags : Covid19 , Zona Merah

Berita Terkait