Komisi X DPR Sambut Baik Perpres 98/2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

| Rabu, 07/10/2020 17:15 WIB
Komisi X DPR Sambut Baik Perpres 98/2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Syaiful Huda (Ketua Komisi X DPR RI). (Foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyambut baik rencana terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena hal tersebut akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019, termasuk 34.959 guru honorer. Menurutnya PPPK merupakan skema terbaik di saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS.

“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas. Mereka akan segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS,” kata Syaiful Huda dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu, 7 Oktober 2020.

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memaparkan, dengan skema ini tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, dimana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS.

“Kendati demikian, skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, saat ini ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda. Sebanyak 157.210 atau 35,84 persen di antaranya adalah para guru honorer. Dengan kondisi seadanya, mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia. Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS.

Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer. Dia pun mendesak agar pemerintah segera menyiapkan skema rekrutment PPPK tahap II. Pada rekrutment tahap pertama 2019 lalu, baru 51.000 tenaga honorer yang terakomodir yang terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga kesehatan.

“Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun mendapatkan gaji sekedarnya dari instani tempat mereka mengabdi,” harap Huda.

Lebih lanjut, Huda mengungkapkan jika pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui PPPK. Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, saat ini ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.

“Pernyataan ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di pedesaan dari tenaga administrasi yang dialih fungsikan menjadi guru,” pungkas Huda.

Tags : DPR RI , Perpres , PNS , PPPK , Gaji , Indonesia