Meski Libur Panjang, Pegawai Kemenag Diimbau di Rumah Saja

| Sabtu, 24/10/2020 08:41 WIB
Meski Libur Panjang, Pegawai Kemenag Diimbau di Rumah Saja Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: merdekacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw. Sehingga ada libur panjang pada pekan depan, 28 Oktober-1 November 2020.

Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) menginbau seluruh pegawainya untuk tidak melakukan perjalanan demi antisipasi penyebaran COVID-19 selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw.

“Kami imbau pegawai Kemenag sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan, tetap kumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar dalam keterangan persnya, Jumat, 23 Oktober 2020.

Pegawai juga diimbau menyiapkan diri dan lingkungan untuk melakukan antisipasi potensi bencana Hidrometeorologi.

"Seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),” sambungnya.

Jika ada pegawai yang memanfaatkan masa liburan dan cuti bersama untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, maka mereka harus menerapkan protokol kesehatan.

ASN agar melakukan test PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.

Ini untuk memastikan dia bebas COVID-19, serta demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

“Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina untuk mencegah penularan,” ujarnya.

“Setelah kembali dari perjalanan luar daerah, ASN agar melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” sambungnya.

Tags : Kemenag , Libur Panjang , Covid19