Mendikbud Buka Pembelajaran Tatap Muka di Tahun 2021 Dengan Syarat

| Jum'at, 20/11/2020 17:57 WIB
Mendikbud Buka Pembelajaran Tatap Muka di Tahun 2021 Dengan Syarat Mendikbub Nadiem Makarim (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan jika sistem pembelajaran tatap muka akan mulai diperbolehkan di tahun 2021.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim mengatakan jika kebijakan ini diambil setelah mengevaluasi dampak negatif dari sistem pembelajaran online yang telah cukup lama dilaksanakan.

“Walaupun sistem pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, namun terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka ternyata memberi dampak negatif,” kata Ainun dalam siaran pers virtual Kemendikbud, Jumat 20 November 2020.

Menteri Kemendikbud, Nadiem Makarim memaparkan beberapa dampak negatif yang ditemui ini adalah kekerasan anak di rumah, stress pada anak, penurunan skill anak serta ancaman terbesarnya adalah anak putus sekolah.

“Banyak sekali anak-anak yang didorong untuk bekerja oleh orang tuanya dan ini berhubungan dengan situasi ekonomi yang tidak memadai,” ungkap Nadiem.

Selain itu Mendikbud melihat ada kesenjangan yang terlalu besar pada wilayah sekolah di daerah yang sudah mapan dan yang belum mapan sehingga menyulitkan aktivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Oleh karena pertimbangan tersebut, Kemendikbud bersama dengan Kemendagri, BNBP dan Kemenag memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dengan memberikan kewenangan kepada Pemda, Kanwil atau Kantor Kemenag untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada dibawah kewenangannya.

“Pemberian izin ini bisa secara serentak atau bertahap tergantung pada kesiapan masing masing daerah,” ungkap Nadiem.

Adapun kebijakan ini berlaku mulai semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 tepatnya di Bulan Januari 2021.

Mendikbud memaparkan pelaksanaan ini juga harus mendapatkan pesetujuan dari Pemda/Kanwil/Kemenag kemudian Kepala Sekolah dan terakhir adalah perwakilan orang tua melalui komite sekolah.

“Jika ketiga ini tidak mengizinkan sekolah itu buka maka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” ungkap Nadiem.

Dan kalaupun sekolah tersebut memutuskan untuk dibuka, orang tua juga masih diperkenankan untuk tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka.

“Walapun sekolah sudah tatap muka, tapi perizinannya masih di orang tua,” tandasnya.

Tags : Kemendikbud , Tatap Muka 2021