Tekan Kejahatan Siber, KBRI Riyadh Gandeng Bareskrim Polri

| Senin, 14/12/2020 18:02 WIB
Tekan Kejahatan Siber, KBRI Riyadh Gandeng Bareskrim Polri KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh menggelar sosialisasi ancaman, tantangan dan penanganan kejahatan siber lintas negara (foto: istimewa)
RADARBANGSA.COM - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah dan Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, menggelar sosialisasi ancaman, tantangan dan penanganan kejahatan siber lintas negara.
 
Kegiatan sosialisasi yang digelar Minggu, 13 Desember 2020, dibuka oleh Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono. Hadir dalam kesempatan tersebut Atase Kepolisian KBRI Riyadh Kombes Pol Mochamad Fachrurozi, delegasi dari Mabes Polri yang terdiri dari Kombes Pol Oki Waskito, AKBP Dwi Guntariwolo, Iptu Stephanie K. Brenadiva, Briptu Ahmad Arif dan jajaran staf KJRI Jeddah.
 
Di sela pengantarnya, Konjen Eko Hartono menyatakan, kehadiran Tim dari Bareskrim Polri ke Arab Saudi, selain untuk memberikan pencerahan seputar kejahatan siber, juga untuk menindaklanjuti pengaduan kejahatan penipuan melalui media sosial, sekaligus mengumpulkan barang bukti tambahan terkait kejahatan siber.
 
Disampaikan Konjen, ada usaha dari sekelompok orang dengan menggunakan nama dirinya dan staf lain di KJRI Jeddah untuk tujuan kejahatan sehingga diperlukan kewaspadaan dalam ber-media sosial bagi pejabat dab staf Perwakilan.
 
Menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Kombes Pol Oki Waskito memaparkan materi, antara lain, seputar ragam kejahatan siber, modus operandi kejahatan siber, metamorfosis kejahatan, perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, dan platform yang banyak digunakan untuk melakukan kejahatan siber.
 
Menurut Oki Waskito, kejahatan siber mencakup, di antaranya, pornografi dalam jaringan (online pornography), perjudian dalam jaringan (online gambling), pencemaran nama baik (online defamation), pemerasan dalam jaringan (online extortion), penipuan dalam jaringan (online fraud), ujaran kebencian (hate speech), pengancaman dalam jaringan (online threat), akses ilegal (illegal access), dan pencurian data (data theft).
 
Tags : KBRI Riyad , Bareskrim Polri , KJRI Jeddah

Berita Terkait