Cegah Covid-19, Pemerintah Larang Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

| Selasa, 15/12/2020 17:24 WIB
Cegah Covid-19, Pemerintah Larang Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru ilustrasi (Credit: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi kenaikan kasus COVID-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dilaksanakan secara virtual, Senin 14 Desember 2020 kemarin.

Dalam Rakor, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober, “Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.

Dari provinsi-provinsi tersebut, ia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Secara khusus, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home-WFH) hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” pintanya.

Tags : Natal 2020 , Tahun Baru

Berita Terkait