Aturan Miras Tuai Polemik, Wagub DKI: Kami Tidak Ikut Komen

| Selasa, 02/03/2021 12:51 WIB
Aturan Miras Tuai Polemik, Wagub DKI: Kami Tidak Ikut Komen Ilustrasi Miras (foto kastaraid)

RADARBANGSA.COM - Polemik investasi industri minuman keras (miras) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku tidak mau ikut campur. Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria berujar, kebijakan membuka pintu bagi investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR.

Pemerintah Daerah hanya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. "Kami pemerintah daerah tidak ikut komen, karena kami menunggu apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat," ucap Riza di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Saat ini Jakarta tercatat memiliki saham di PT Delta Jakarta sejak 1970, sejak Ali Sadikin menjabat gubernur. PT Delta Jakarta diketahui memproduksi Angker Bir sejak 1932.

Meski begitu, Politisi senior Gerindra ini memilih untuk menantikan bagaimana pemerintah memutuskan investasi minuman beralkohol itu.

"Tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI," papar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana membuka investasi industri minuman keras (miras) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal berencana memberi penjelasan detail terkait aturan ini.

Tags : Miras , Jakarta , Alkohol

Berita Terkait