Bertahap, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Tiga Bulan

| Kamis, 20/05/2021 16:22 WIB
Bertahap, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Tiga Bulan Gedung Kementerian Agama (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sudah mulai cair. Untuk tahap awal, TPG ini dicairkan untuk periode tiga bulan, Januari - Maret 2021.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, TPG diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan tersebut meliputi TPG bagi guru madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).

"Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi," tegas M Zain di Jakarta, Kamis 20 Mei 2021.

Menurut M Zain, pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini  dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, "Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

"Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka," sambungnya.

Ke depan, lanjut M Zain, Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang masih rendah pencairannya.

Sementara itu, Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq mengatakan, besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya. Sedangkan untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya.

Tags : Kemenag , Guru Madrasah