Pembatasan Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta untuk Tekan Penyebaran COVID-19

| Senin, 21/06/2021 19:37 WIB
Pembatasan Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta untuk Tekan Penyebaran COVID-19 Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. (Foto: 62ckrmcom)

RADARBANGSA.COM - Peningkatan kasus virus corona atau COVID-19 di Indonesia kembali melonjak pasca lebaran Idul Fitri 1442 H lalu. Sehingga, berbagai langkah pengetatan harus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni pembatasan mobilitas masyarakat, baik di pusat perbelanjaan hingga ruas jalan raya. Untuk itu, Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 21 Juni 2021 pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, kebijakan pembatasan mobilitas akan dilakukan di 10 ruas jalan di DKI Jakarta. Menurutnya, masih banyak ditemukan kerumunan di kafe, restoran, dan sejumlah tempat lainnya.

"Ini upaya kita untuk membatasi terjadinya kerumunan, crowd di situ yang bisa sebabkan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Adapun 10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas, yakni Kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat. Kemudian, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, Kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara, Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).

Yusri beralasan, lokasi tersebut masih sering ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, salah satunya terjadinya kerumunan. "Karena kita masih melihat memang banyak terjadi pelanggaran atau kenapa di titik tersebut karena masih seringnya terjadi pelanggaran prokes di tempat tersebut," tuturnya seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

Tags : Pembatasan Mobilitas , COVID-19 , DKI Jakarta , Protokol Kesehatan

Berita Terkait