Mendagri Tegaskan Pengetatan PPKM Mikro Agar Masyarakat Patuhi Prokes

| Rabu, 23/06/2021 13:11 WIB
Mendagri Tegaskan Pengetatan PPKM Mikro Agar Masyarakat Patuhi Prokes Mendagri Tito Karnavian (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Melonjaknya kasus positif virus corona atau COVID-19 di Indonesia mmebuat pemerintah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Kebijakan PPKM Mikro kembali diberlakukan secara ketat mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.14/2021. Menurutnya, adanya kenaikan kasus COVID-19 karena rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

"PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," ujar Tito dikutip dari sindonews.com, Rabu, 23 Juni 2021.

Disampaikannya, Inmendagri tersebut di dalamnya terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat, salah satunya kegiatan perkantoran. Untuk Kabupaten/Kota selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%.

"Kegiatan perkantoran di zona merah, 25% working from office, kemudian 75% working from home," tuturnya.

Kemudian, kegiatan makan/minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, hingga pedagang kaki lima diatur 25% dari kapasitas biasa dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Begitu juga halnya dengan pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Tito menjelaskan, kegiatan di tempat ibadah juga diperketat di mana Kabupaten/Kota selain zona merah menerapkan protokol kesehatan lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. "Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing," tuturnya.

Tags : Mendagri , PPKM Mikro , Inmendagri , COVID-19 , Indonesia

Berita Terkait