Terkait Kasus RS Ummi, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

| Kamis, 24/06/2021 11:23 WIB
Terkait Kasus RS Ummi, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Shihab (Imam Besar FPI). (Foto: aktualcom)

RADARBANGSA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab terkait hasil swab di Rumah Sakit Ummi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Rizieq terbukti bersalah lantaran menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis, 24 Juni 2021.

Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim mengatakan Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena dalam video yang diunggah YouTube RS UMMI menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19 kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable COVID-19," tutur Hakim.

Tags : Rizieq Shihab , RS Ummi , PN Jaktim

Berita Terkait