PBNU Dukung Keputusan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

| Kamis, 22/07/2021 15:24 WIB
PBNU Dukung Keputusan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021 Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Ahmad Helmy Faishal Zaini.

RADARBANGSA.COM -  Pemerintah telah memperpanjang masa penerapan kebijakan PPKM Darurat mulai 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang. Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meyakini keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli mendatang sebagai langkah yang cermat. 

"Kami percaya keputusan itu merupakan yang terbaik dan tentunya dengan perhitungan yang sangat cermat," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, di Jakarta, Rabu 21 Juli 2021 kemarin.

“NU sangat mendukung kebijakan pemerintah menambah masa PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021 mendatang, kami juga berdoa semoga pada tanggal 26 Juli 2021 PPKM Darurat ini diperkirakan secara bertahap dibuka," sambungnya.

Dikutip laman kemenag, PBNU kata Helmy Faishal, mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah menyiapkan bantuan sosial sebagai konsekuensi perpanjangan masa PPKM Darurat. 

“PBNU memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah karena telah memberikan bantuan langsung atau secara tunai kepada warga terdampak pandemi Covid-19,” ungkap Helmy. 

Karenanya, kata Helmy mengingatkan agar bantuan sosial dapat disalurkan dengan baik sehingga bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat, “Selain itu para tenaga kesehatan juga perlu diberikan ruang dan kesempatan agar bisa melakukan pengobatan dengan maksimal,” ujar pria kelahiran Cirebon itu. 

Tak lupa, Helmy pun mengajak seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam memutus laju penularan covid-19. Salah satunya dengan mengikuti vaksinasi, “Mari bersama-sama sukseskan vaksinasi dengan ikut menerima vaksin dan jangan takut karena para ulama dan kiai telah memberikan contoh, hal ini merupakan ikhtiar dalam rangka memutus penularan Covid-19,” pungkasnya. 

Tags : PBNU , PPKM Darurat , Covid19

Berita Terkait