Catat! Masuk Mall Kini Wajib Divaksin
RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi mewajibkan vaksinasi sebagai syarat syarat wajib bagi pengunjung serta pegawai yang ingin memasuki pusat perbelanjaan dan mal.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam konferensi virtual, Rabu 11 Agustus 2021.
Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal agar bisa kembali berjualan dan tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.
Demikian ditegaskan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu 11 Agustus 2021.
“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” tegas Oke.
Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.
“Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP. Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” ungkap Oke.
Jadi, tegas Oke, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan. Menurutnya, semua syarat ini diwajibkan semata- mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Oke menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” jelasnya.
“Perlu ditekankan bahwa uji coba ini juga ditujukan untuk membangun budaya baru/new normal di tengah pandemi Covid-19. Budaya baru inilah yang harus terus diedukasi ke masyarakat, karena kita belum tahu kapan selesainya pandemi,” ujarnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik