Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Akan Diubah Berwarna Putih, Ini Alasannya

| Kamis, 12/08/2021 16:25 WIB
Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Akan Diubah Berwarna Putih, Ini Alasannya Pelat nomor dengan latar belakang putih (foto:wartakota)

RADARBANGSA.COM - Polisi memberikan alasan rencana mengganti warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari latar hitam tulisan putih menjadilatar putih tulisan hitam.

Rencana tersebut diperkirakan akan mulai berlaku di tahun 2022 karena harus menunggu segala kesiapan dan proses penggantian material.

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, alasan penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini sebagai cara untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.

Seperti diketahui saat ini kepolisian telah sistem tilang elektronik (ETLE) dengan memasang sejumlah CCTV dijalanan. Selain bermanfaat untuk pengawasan dan penindakan lalu lintas, kamera ini juga berguna buat berbagai hal seperti pendukung bukti tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan lainnya.

Pelat nomor kendaraan dengan latar hitam dengan tulisan putih menyebabkan kendala dalam identifikasi melalui kamera. Kemudian, kepolisian memberikan inisiatif untuk mengubah pelat nomor dengan latar putih tulisan hitam agar mudah dibaca kamera.

"Betul, sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah, `s` bisa dibaca `5` atau sebaliknya, demikian dengan `i` dibaca `1`," kata Taslim dilansir melalui CNNIndonesia, Selasa, 10 Agustus 2021.

"Jadi ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka yang dibaca langsung angka atau hurufnya," ucap dia lagi.

Taslim juga menambahkan perubahan warna pelat nomor ini dengan melihat negara maju yang sudah lebih dahulu menerapkan. Dikatakan pelat nomor seperti ini lebih efektif dalam penerapan untuk tilang berbasis CCTV.

"Hal ini kita mencontoh kepada negara-negara yang sudah mendahului menggunakan ETLE atau camera sebagai pengawasan operasionalisasi ranmor di jalan," kata Taslim.

Penggantian warna pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan yang sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ketentuan warna baru pelat nomor ini ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk

Meski aturan sudah berlaku, penerapannya kemungkinan dilakukan mulai tahun depan sebab masih dalam tahap persiapan, terutama terkait pengadaan material.

Tags : Pelat Nomor , Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Berita Terkait