Satgas: Daerah PPKM Level 3 dan 2 Bisa Sekolah Tatap Muka, Tapi Terbatas

| Jum'at, 20/08/2021 19:43 WIB
Satgas: Daerah PPKM Level 3 dan 2 Bisa Sekolah Tatap Muka, Tapi Terbatas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid19 Prof Wiku Adisasmito (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12 tahun ke atas telah dilaksanakan di berbagai daerah. Begitu juga para guru dan tenaga pengajar, sehingga memunculkan usulan agar kegiatan belajar-mengajar tatap muka di sekolah.

Menaggapi hal itu, Koordinator Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19, Profesor Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah sudah bisa digelar jika daerah kabupaten/kota tersebut berada di wilayah penerapan PPKM selain Level 4.

"Bagi daerah yang di Provinsi Jawa-Bali yang masuk Level 3 dan 2 dan luar area Jawa-Bali yang masuk Level 3 dan 2 dengan zona risiko hijau dan kuning bisa menggelar kegiatan belajar mengajar, tapi dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat. Termasuk sudah divaksin, bagi peserta didik dan tenaga pengajar," ujarnya dilansir dari okezone.com, Jumat, 20 Agustus 2021.

Maka, lanjutnya, izin ini secara langsung tidak berlaku bagi wilayah yang ada di provinsi Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek yang seluruh wilayahnya masih berada di PPKM Level 4. "Berdasarkan leveling daerah, tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 terkait PPKM di Jawa-Bali, seluruh Jabodetabek masih berada di Level 4, jadi kegiatan belajar-mengajar masih 100 persen digelar secara daring. Bisa dilakukan tatap muka jika kondisi kasus lebih terkendali, sehingga level daerah menurun menjadi lebih baik," tandasnya.

Tags : Satgas , Siswa , Guru , COVID-19 , Belajar Mengajar