Gandeng Kemenkumham, MK Gelar Bimtek Legal Drafting

| Selasa, 24/08/2021 16:39 WIB
Gandeng Kemenkumham, MK Gelar Bimtek Legal Drafting Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Foto: Adam Dwi)

RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Angkatan II, secara hybrid di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua MK Anwar Usman dari Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, yang turut dihadiri secara daring oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto, Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono, dan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti.

Dalam sambutannya, Anwar Usman mengatakan penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan proses penting dalam membuat dokumen hukum. Tak hanya berperan sebagai media yang memudahkan penyusunan, tetapi juga sebagai efidensi ketika terdapat perbedaan tafsir rumusan norma yang telah diberlakukan dikemudian hari. 

“Oleh karena itu, penyusun atau legal drafter itu tak hanya wajib memenuhi target legislasi, tetapi harus memahami norma konstitusi yang menjadi rujukan dari undang-undang yang dimaksud. Karena kesalahan memahami konstitusi dapat berakibat undang-undang itu dinyatakan inkostitusional, baik formil maupun materiil,” jelas Anwar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto dalam sambutannya mengatakan persaingan antarnegara kian kompetitif. Untuk itu, salah satu modalnya diperlukan peraturan perundang-undangan yang baik dan dapat diimplementasikan dalam masyarakat. Diakui oleh Benny bahwa Indonesia termasuk negara tertinggi dalam perbukuan peraturan perundang-undangan. Tiap tahun ada banyak aturan yang tumbuh dan berkembang sehingga melahirkan sebuah kondisi obesitas regulasi. Akibatnya, terdapat aturan yang tumbang tindih dan justru memunculkan konflik.

“Hal ini yang kemudian menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam masyarakat dan memperpanjang mata rantai birokrasi karena seringkali peraturan yang ada itu saling berbenturan. Oleh karena kesadaran untuk membentuk undang-undang masih rendah. Hampir setiap lembaga berlomba-lomba membuat peraturan perundang-undangan, mulai dari bentuk undang-undang sampai dengan peraturan daerah. Padahal tidak sepenuhnya hal itu diperlukan sehingga perlu penataan yang baik,” jelas Benny.

Tags : Mahkamah Konstitusi