Hasil Ijtima MUI, Haramkan Penggunaan Kripto sebagai Mata Uang dan Diperdagangkan

| Kamis, 11/11/2021 18:05 WIB
Hasil Ijtima MUI, Haramkan Penggunaan Kripto sebagai Mata Uang dan Diperdagangkan Transaksi Bitcoin. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan. Keputusan tersebut merupakan hasil ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh secara daring di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.

Niam mengatakan terdapat tida diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang. Hasil musyawarah ulama, jelasnya, menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

"Dan tidak memenuhi syarat sil`ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam.

Namun, lanjut Niam, untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil`ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, maka sah untuk diperjualbelikan.

Diketahui, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI dilakukan di Jakarta selama tiga hari. MUI membahas 17 masalah yang terbagi dalam tiga kelompok.

Tags : MUI , Kripto , Fatwa , Mata Uang

Berita Terkait