Pemerintah Komitmen Jalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

| Senin, 13/12/2021 16:32 WIB
Pemerintah Komitmen Jalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus SLOM Chair ASEAN, Anwar Sanusi (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menegaskan Pemerintah melalui Kemnaker berkomitmen untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebaik-baiknya.

"Semangat JKP saat pembahasaan terkait UU Cipta Kerja, ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenegakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan. Atau mereka ter-PHK, negara tetap hadir, " kata Anwar Sanusi di Jakarta, Senin 13 Desember 2021.

Anwar Sanusi menjelaskan, sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja/buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Manfaat pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan. Saat tak menerima penghasilan, pekerja/buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja/buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," jelasnya.

Manfaat kedua JKP, lanjut Anwar Sanusi, akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan. Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Kedua, informasi pasar kerja yaitu berupa layanan bimbingan jabatan.

"Layanan ini sangat penting pada program JKP, karena peran Konselor Karir sangat dibutuhkan," ujarnya. 

Selanjutmya, ungkap Anwar Sanusi, manfaat JKP adalah pelatihan kerja. Menurutnya, pelatihan kerja diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.

"Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan ini,  tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha," ungkapnya.

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah