Lewat Post Border, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Barang Impor

| Kamis, 23/12/2021 20:38 WIB
Lewat Post Border, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Barang Impor Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak pelaku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean (post border).

“Sinergi Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam keterangan persnya, Kamis 23 Desmber 2021.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Sihard Hadjopan Pohan mengatakan, sejak Februari 2018, pihaknya mendapatkan penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean.

"Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN)," katanya.

Pembentukan BPTN, lanjut Pohan, dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra, Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten, Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara serta Kota Makasar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"BPTN berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan," jelasnya. 

Tags : Kemendag , Post Border

Berita Terkait