Tangani Pandemi, Presiden Jokowi: Pemerintah Berupaya Tak Tempuh Cara Inkonstitusional

| Kamis, 10/02/2022 16:17 WIB
Tangani Pandemi, Presiden Jokowi: Pemerintah Berupaya Tak Tempuh Cara Inkonstitusional Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sambutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/2). (Foto: Setkab RI)

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah berupaya untuk tidak menempuh upaya inkonsititusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dalam setiap mengambil kebijakan meskipun di tengah kondisi pandemi COVID-19. Menurutnya, pemerintah tidak akan dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang menambrak nilai-nilai konstitusional.

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran Pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, Pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (Extra Ordinary) dalam menangani pandemi COVID-19. Langkah maupun kebijakan yang ditempuh tetap dikoridor hukum dan konstitusi, serta didasarkan melalui pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.

Kepala Negara juga mengakui bahwa Pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara. Namun demikian, Pemerintah menerima keputusan MK, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Tags : Jokowi , Konstitusi , COVID-19 , Indonesia , Mahkamah Konstitusi