Pemerintah Longgarkan Aturan COVID-19, MUI Nyatakan Shaf Shalat Kembali Dirapatkan

| Kamis, 10/03/2022 22:46 WIB
Pemerintah Longgarkan Aturan COVID-19, MUI Nyatakan Shaf Shalat Kembali Dirapatkan Shalat berjamaah. (Foto: islamico)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru terkait pelonggaran aturan pencegahan penularan COVID-19. Salah satu pelonggaran itu yakni untuk transportasi umum.

Menanggapi pelonggaran aturan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa ketentuan shaf shalat dapat kembali dirapatkan. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, Kamis, 10 Maret 2022.

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," katanya dalam keterangan tertulis.

Niam menjelaskan, adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran
dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan. Dengan demikian, lanjutnya, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar, tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," tuturnya.

Tags : MUI , Fatwa , Shaf , Shalat , Endemi , COVID-19 , Indonesia

Berita Terkait