Sri Mulyani Ungkap Tujuan Rencana Kenaikan Pajak PPN Jadi 11 Persen

| Rabu, 23/03/2022 22:25 WIB
Sri Mulyani Ungkap Tujuan Rencana Kenaikan Pajak PPN Jadi 11 Persen Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah berencana menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 mendatang.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kenaikan PPN tersebut diperlukan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat karena PPN dan PPh merupakan contributor terbesar pajak di Indonesia.

“Indonesia perlu membangun suatu fondasi perpajakan yang kuat. Dua kontributor terbesar dari pajak kita adalah PPN dan PPh (pajak penghasilan) korporasi. Itu lah yang nanti akan menjadi tulang punggung yang paling kuat,” kata Menkeu Sri Mulyani dikutip laman kemenkeu, Rabu 23 Maret 2022.

Sri Mulyani membandingkan kenaikan PPN Indonesia menjadi 11 persen dengan negara-negara di G20 dan OECD, dimana rata-rata PPN di negara tersebut sekitar 15 persen atau bahkan 15,5 persen.

“Kenaikan PPN ini dilakukan tidak lain demi memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya.

“Jadi kalau Indonesia dari 10 ke 11 persen itu untuk PPN ikut kontribusi dan tadi PPh-nya makin adil, menunjukkan perbedaan. Dan juga dari sisi untuk UMKM, masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Itu yang disebut konsep keadilan. Jadi enggak bisa dipisah-pisah,” tambahnya.  

Tags : PPN , PPh , Kemenkeu

Berita Terkait