Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan

| Senin, 04/04/2022 17:56 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Terdakwa Herry Wirawan (foto: ptbandung)

RADARBANGSA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis mati Herry Wirawan, pemerkosan 13 santriwati di Bandung.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Bandung Nomor : 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta Terdakwa,” kata Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dikutip dari laman ptbandungid, Senin 4 April 2022.

“Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum. Menghukum  Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerkosa belasan santriwati tersebut divonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri Bandung. Putusan tersebut dihitung ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Begitu juga sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menuntut hukuman mati dan kebiri kimia untuk pelaku pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Tak hanya itu, pelaku juga dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta.

Hal itu disampaikan Jaksa Asep yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School ini.

Tags : Pengadilan Tinggi Bandung , Herry Wirawan

Berita Terkait