Pemerintah Terus Dorong Penerapan K3 di Tempat Kerja

| Jum'at, 08/04/2022 19:33 WIB
Pemerintah Terus Dorong Penerapan K3 di Tempat Kerja Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja.

"Penerapan K3 tak dapat berjalan baik, tanpa dialog sosial yang baik di tempat kerja sebab pelaksanaan K3 membutuhkan peran pengusaha dan pekerja. Penerapan K3 juga tidak akan dapat berjalan hanya dengan peran satu pihak saja," kata Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam rilisnya, Jumat 8 April 2022.

Haiyani Rumondang menjelaskan, dalam mengatasi pandemi COVID-19, isu K3 menjadi semakin penting dan krusial. Penerapan K3 memberikan kontribusi strategis dalam menghadapi pandemi COVID-19 di tempat kerja karena prinsip dasar pencegahan dan pengendalian COVID-19 (protokol kesehatan) sangat sejalan dengan prinsip penerapan K3.

"Perusahaan yang telah menerapkan K3 terbukti lebih siap menghadapi pandemi COVID-19. Dalam situasi ini, terlihat bahwa K3 merupakan salah satu faktor yang mendukung kelangsungan usaha meskipun dalam situasi yang sulit, " ujarnya.

Menurut Haiyani Rumondang, berdasarkan hasil survei tahun 2021, di 21 provinsi pada 703 perusahaan terungkap sebanyak 95,3 persen perusahaan telah memiliki P2K3.

Dari jumlah tersebut, kata Haiyani, lebih dari 80 persen menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 secara baik, sesuai regulasi yang ada. "Hal ini menunjukkan bahwa P2K3 memiliki peran besar dalam memastikan perusahaan menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID, " kata Haiyani.

Tags : K3 , Kemnaker , Ketenagakerjaan

Berita Terkait