Puan Maharani: Undang-Undang TPKS Hadiah Bagi Perempuan Indonesia

| Selasa, 12/04/2022 20:00 WIB
Puan Maharani: Undang-Undang TPKS Hadiah Bagi Perempuan Indonesia Ketua DPR RI Puan Maharani (foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 12 April 2022.
 
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin rapat.

Pertanyaan tersebut disambut jawaban ‘setuju’ oleh seluruh Anggota Dewan.

Puan Maharani mengatakan, persetujuan RUU ini juga merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan hari Kartini. Bahkan, persetujuan RUU TPKS juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa karena merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama.
 
“Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat!” tandasnya.
 
Puan juga mengungkapkan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU. “Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada saudara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” tutupnya.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya terlebih dahulu menyampaikan hasil laporan mereka terkait pembahasan RUU TPKS. Dalam laporannya, Willy mengatakan bahwa melalui rapat paripurna Baleg DPR ingin meminta persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU TPKS.

"Di dalam forum ini kami ingin meminta persetujuan rapat paripurna untuk ini bisa disahkan di tingkat luas sebagai undang-undang, di mana penantian korban, penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya.

Tags : UU TPKS , Puan Maharani

Berita Terkait