BPJS Ketenagakerjaan Bakal Permudah Klaim Peserta Terkena PHK

| Rabu, 23/11/2022 23:25 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bakal Permudah Klaim Peserta Terkena PHK BPJS Ketenagakerjaan (foto: bpjsketenagakerjaan)

RADARBANGSA.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan memberikan kemudahan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang ingin mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Siapa pun pasti tidak ada yang menginginkan keadaan sulit ini terjadi. Pemerintah telah berupaya agar para pekerja tetap dapat hidup layak pasca mengalami PHK melalui manfaat program JHT dan JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Oni Marbun dalam rilisnya, Rabu, 23 November 2022.

Oni menjelaskan bahwa peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta, klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mengusung teknologi biometrik.

”Sedangkan bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Oni berharap beragam manfaat dan kemudahan layanan yang diberikan dapat menjadi jawaban atas kecemasan para pekerja yang mengalami PHK. "Tentu hal ini sejalan dengan pesan yang diusung oleh BPJAMSOSTEK dalam kampanye Kerja Keras Bebas Cemas sejak Oktober lalu," harapnya.

Untuk diketahui, per Oktober 2022 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim JHT kepada 2,8 juta pekerja dengan total nominal mencapai Rp 36 triliun. Angka ini meningkat 39% dibanding tahun sebelumnya. Sementara untuk manfaat JKP telah diberikan kepada 6.872 peserta senilai Rp 25 miliar.

Tags : BPJS Ketenagakerjaan , PHK , Pekerja

Berita Terkait