DPR RI Sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura Jadi Undang-Undang

| Selasa, 06/12/2022 17:21 WIB
DPR RI Sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura Jadi Undang-Undang Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang kerja Sama Pertahanan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa, 6 November 2022.

“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang kerja Sama Pertahanan, disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, lalu dijawab setujui oleh anggota DPR RI yang hadir.

Dalam laporannya, Anggota Komisi I DPR RI Sugiono berharap, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Singapura, dapat secara penuh menjaga kedaulatan antarkedua negara. Tentu, perjanjian pertahanan tersebut harus berlandaskan pada prinsip-prinsip kesetaraan, kepercayaan, dan pengertian.

“Politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes. Wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan Pemerintah Republik Singapura,” kata Sugiono.

Selain transfer pengalaman dan pengetahuan, Ia menekankan kerja sama bidang pertahanan akan menentukan secara signifikan posisi tawar negara dalam tatanan hubungan antarnegara dan politik internasional.

“Kami berharap kerja sama di bidang pertahanan ini dapat menjaga hubungan baik Indonesia-Singapura dan meningkatkan kesejahteraan dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,” tukasnya.

Tags : DPR , Undang Undang Kerjasama Pertahanan Indonesia Singapura