PKB Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Gus Imin: Bahaya Buat Demokrasi

| Rabu, 06/12/2023 17:28 WIB
PKB Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Gus Imin: Bahaya Buat Demokrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Ketua Umum DPP PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin menanggapi draft Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah dibahas di DPR RI. Salah satu pasal yang menjadi polemik adalah kepala daerah dipilih dan diberhentikan langsung oleh Presiden. 

Menurut calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 1 itu, Fraksi PKB dan fraksi lainnya turut menolak usulan tersebut. Sebab, pembahasan peraturan tersebut dinilai terlalu memaksakan. 

"Jadi memang ada draft, draft yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat. Kami menolak total," tegas Gus Imin dalam keterangannya di Aceh, Rabu, 6 Desember 2023.

"Kami (PKB) dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu terlalu dipaksakan waktunya. Kita butuh persiapan yang baik sehingga tidak seperti ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gus Imin menilai bahwa kebijakan tersebut bisa membahayakan demokrasi. "Ya, itu bahaya apabila dalam posisi menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, DPR RI baru saja memutuskan RUU DKJ menjadi usulan inisiatif DPR RI. Namun, pasal terkait Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD menjadi polemik. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tags : RUU DKJ , Jakarta , Gus Imin , Gubernur , PKB

Berita Terkait