Ini Cara Perpanjang STNK Mobil dan Motor Tanpa KTP Pemilik Lama

| Jum'at, 15/03/2024 09:16 WIB
Ini Cara Perpanjang STNK Mobil dan Motor Tanpa KTP Pemilik Lama STNK Kendaraan Bermotor. (Foto: Gridoto)

RADARBANGSA.COM - Mengurus perpanjangan STNK mobil maupun motor salah satu syaratnya harus memiliki KTP sesuai nama yang tertera di STNK. Namun, kendala yang banyak ditemui apabila STNK belum balik nama.

Langkah yang bisa kamu lakukan untuk memperpanjang STNK kendaraan bekas yaitu dengan cara balik nama kendaraan.

Cara ini tidak mengharuskan untuk menggunakan KTP pemilik lama, lantaran dengan balik nama akan mengubah nama pemilik di STNK dan BPKB kendaraaan bekas tersebut.

Balik nama kendaraan meliputi pengurusan STNK dan BPKB baru. Perlu diketahui bahwa proses pengurusan STNK dan BPKB tidak di satu tempat, jadi STNK baru diurus di Samsat sedangkan BPKB di Polda.

Dengan balik nama, identitas kamu akan langsung terdaftar di berkas kendaraan bekas yang baru dibeli, sehingga nanti akan memudahkan kamu dalam pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.

Syarat Balik Nama Kendaraan:

1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP pemilik yang baru dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Proses balik nama STNK di Samsat: 

1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik
3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
5. Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal
6. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap
7. Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas
9. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
10. Isi formulir yang telah disediakan
11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
12. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
13. Serahkan bukti pembayaran
14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
16. Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi
17. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
18. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
19. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan

Proses balik nama BPKB di Polda:

1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
4. Petugas akan memberi tanda pembayaran
5. Lakukan pembayaran di bank
6. Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
7. Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
8. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.

Tags : STNK , Mobil , Motor , KTP , Pajak

Berita Terkait