Dukung Infrastruktur PON XXI di Aceh dan Sumut, Ini Kata Menteri Basuki

| Selasa, 02/02/2021 23:17 WIB
Dukung Infrastruktur PON XXI di Aceh dan Sumut, Ini Kata Menteri Basuki Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR). (Dok Kementerian PUPR RI)

RADARBANGSA.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerima kunjungan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali bersama Ketua DPRD Aceh Dahlan Jamaludin, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima di Kampus PUPR Jakarta, Senin 1 Februari 2021.

Kunjungan tersebut membahas rencana dukungan infrastruktur dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara pada 2024 mendatang.

“Kunjungan Bapak Menpora hari ini dalam rangka membahas rencana dukungan infrastruktur yang bisa diberikan Kementerian PUPR untuk pelaksanaan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara pada 2024.

Dikutip laman pugoid, Menteri Basuki menyatakan akan siap membantu infrastruktur untuk mensukseskan gelaran tersebut, "Kami siap untuk membantu, tetapi untuk kepastian pelaksanaannya tetap menunggu Instruksi Presiden (Inpres),” katanya.

Namun, kata Menteri Basuki, untuk mendapat bantuan pembangunan infrastruktur ini Pemerintah Daerah harus pro aktif dengan mengusulkan dan menginisiasi pembangunannya terlebih dahulu. Selanjutnya, kekurangan bisa dibantu pemerintah pusat dengan dana APBN.

Pada kesempatan ini Menpora dan Ketua KONI Aceh mengusulkan kepada Kementerian PUPR untuk membangun stadion utama dan venue renang yang akan digunakan pada PON XXI 2024. Sementara itu venue dayung akan disiapkan di Krueng Lamnyong, Banda Aceh. 

Untuk diketahui, PON XXI 2024 merupakan kali pertama PON diselenggarakan di dua tempat. Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terpilih sebagai tuan rumah bersama penyelenggaraan PON XXI 2024 dalam Rapat Tahunan KONI Pusat 2018.

Namun Surat Keputusan (SK) penetapan resmi tersebut baru diberikan oleh Menpora pada November 2020 setelah dilakukan revisi aturan PP Nomor 17 tahun 2007. Sebab aturan lama hanya mengenal satu provinsi untuk menjadi tuan rumah.

Tags : Kementerian PUPR

Berita Terkait