Mereduksi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Mendatang

| Kamis, 07/05/2020 17:11 WIB
Mereduksi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Mendatang Saiful Bari, S.H. (doc. istimewa)

RADARBANGSA.COM - Tarik-ulurnya penetapan penggelaran pemilihan kepala daerah 2020 secara serentak (Pilkada 2020) pada akhirnya menemukan titik terang yakni pilkada akan digelar pada hari Rabu, 9 Desember 2020, dari rencana awal pada hari Rabu, 23 September 2020. Ini mengisyaratkan bahwa sebentar lagi kita akan menyelenggarakan pesta demokrasi yang pada gilirannya akan memilih pemimpin daerah yang dianggap terbaik. 

Di lain sisi, perlu diperhatikan, berdasarkan hasil data komisi aparatur sipil negara (KASN) yang menunjukkan, dinamika pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) cukup tinggi, mulai awal Januari hingga April, per 25 April 2020 kemarin tingkat pengaduan cukup banyak yakni 212, dengan jumlah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi sebanyak 118.

Angka ini mungkin akan terus naik selama tidak ada upaya perbaikan dari segi aturan formil maupun materilnya serta kesadaran atau tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, sebagai dalam proses persiapan pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil maka memperkecil peluang pelanggaran netralitas ASN ini tidak kalah pentingnya.

Wajah Politik Hukum Pemilu di Indonesia
Mengingat politik hukum pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, semakin ke sini, menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu tahun ini harus lebih baik daripada tahun sebelumnya. Ini artinya, netralitas ASN dalam pesta demokrasi tidak dapat ditawar lagi.

Jika kita tengok ke belakang, pemilu yang diselenggarakan pada era orde baru (Orba) dengan segala peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, maka dapat dikatakan pemilu saat itu tidaklah demokratis. 

Hal itu karena, misalnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (UU Pemilu) yang kemudian diperbaharui beberapa kali, memiliki karakter yang ortodoks/konservatif. UU ini membuka kran pemerintah untuk  menempatkan orang-orangnya di lembaga Perwakilan melalui mekanisme pengangkatan.

Selain itu, menurut Dr. Siti Fatimah, SH., M.Hum., selaku dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UU tersebut memberikan ruang yang cukup luas kepada pemerintah untuk mengatur berbagai peraturan pelaksanaan yang dalam praktiknya tidak sekedar bersifat teknis-administratif. Atau dengan perkataan lain, sepanjang perjalanan pemilu di era Orba itu tidak ada pembatasan berkampanye bagi kepala daerah dan ASN (kala itu disebut pegawai sipil negara atau PNS). Di samping, kuatnya keterlibatannya angkatan bersenjata RI (ABRI) sebagai panitia pemilu.

Sementara, pada era transisi sudah mulai nampak wajah pemilu yang (menuju/proses) demokratis dan oleh karenanya masih diwarnai euforia penolakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Orba maka peran ABRI dicabut sebagai panitia. Di samping itu, pembatasan keterlibatan pejabat publik dalam pemilu salah satunya direduksinya peran ASN dalam berkampanye.

Ini menunjukkan bahwa pemilu pada era transisi dengan ditandainya semangat demokratisasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) maka, sekali lagi, netralitas ASN dalam pemilu merupakan sesuatu hal yang tak dapat dielakkan.

Semangat yang demikian inilah pada gilirannya, diwariskan dan kemudian dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya di era reformasi ini, sehingga setiap pemilu yang akan digelar, sebagai ejawantah semangat tadi, tidak hanya mereduksi peran ASN dalam pelaksanaan berkampanye melainkan juga melarang ASN untuk terlibat langsung dalam kampanye Pemilu seperti Pilkada. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa pemilu pada era reformasi ini adalah pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Menjaga Netralitas ASN
Oleh karena itu, menjaga netralitas ASN dalam konteks ini, adalah sesuatu hal yang musti diupayakan oleh semua pihak. Artinya, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga netralitas ASN dalam pilkada mendatang. 

Hal ini karena, menjaga netralitas ASN dalam pilkada serentak tahun 2020 ini sama pentingnya menjaga pemilu/pilkada untuk tetap terselenggara secara demokratis, jujur, dan adil.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa tingginya tingkat pengaduan masyarakat terkait dugaan terjadinya pelanggaran ASN ini sungguh miris. Hal ini disebabkan, draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini sudah diteken oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang pada akhirnya, kita harus mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin menyambut pesta demokrasi tersebut, salah satunya dengan cara, mereduksi pelanggaran-pelanggaran yang mampu mengurangi hikmat pilkada serentak tahun ini. 

Di lain sisi, ASN yang gajinya bersumber dari APBN maupun APBD seharusnya mereka menyadari bahwa mereka tidak boleh bertindak di luar kewenangannya seperti: terlibat langsung dalam kampanye politik dalam pilkada serentak mendatang (baca: UU ASN).

Untuk mereduksi terjadinya pelanggaran netralitas ASN, maka hal yang musti diperhatikan adalah pertama, dari faktor struktur hukum, yang biasanya menjadi garda terdepan menjaga netralitas ASN adalah KASN maka, dalam pilkada serentak mendatang perlu adanya kolaborasi dengan badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Kedua, dari faktor budaya hukum, calon peserta pilkada dan masyarakat harus mengubah pola pikir mereka bahwa keterlibatan pejabat publik seperti ASN ini merupakan sesuatu hal yang melanggar hukum. Artinya, baik calon peserta maupun masyarakat tidak hanya menikmati pesta demokrasi ini dari penyelenggara namun juga perlu terlibat dalam hal pengawasan dari awal pelaksanaan dan hingga berakhirnya pesta demokrasi.

Dengan demikian, sekali lagi, netralitas ASN di era reformasi ini tidak dapat ditawar lagi. Pada akhirnya, untuk menjaga netralitas ASN maka upaya yang musti dilakukan untuk mereduksi pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak tahun 2020 ini adalah kolaborasi semua pihak baik itu dari pihak penyelenggara pilkada; calon peserta dan partai politik; dan masyarakat.

Penulis  adalah : Saiful Bari, S.H. Ikatan Keluarga Alumni Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (IKASUKA Ilmu Hukum) / Pengamat Demokrasi dan Konstitusi / Asisten dosen dari Dr. Hj. Siti Fatimah, SH. M.Hum

Tags : Pilkada 2020 , netralitas , ASN ,

Berita Terkait