Masih Ada Uji Materi di MK, Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perppu KPK
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.
Presiden Jokowi berasalan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih ada uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Kita melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK, kita harus menghargai proses-proses seperti itu,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Jumat 1 November 2019.
Presiden Jokowi menuturkan bahwa dalam bertatanegara harus ada sopan santunya juga, “Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan,” kata Presiden Jokowi dikutip setkabgoid.
Sebelumnya, sejumlah pihak meminta Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu terkait UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik