Kemnaker: PKB, Intrumen Pengaturan untuk Selesaikan Perselisihan Antara Pekerja-Perusahaan

| Jum'at, 15/02/2019 22:02 WIB
Kemnaker: PKB, Intrumen Pengaturan untuk Selesaikan Perselisihan Antara Pekerja-Perusahaan Ilustrasi pekerja Indonesia (foto: dakta)

TANGERANG, RADARBANGSA.COM - Kasubdit Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Wiwik Wisnu Murti mengungkapkan bahwa PKB merupakan intrumen pengaturan dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.

"PKB ini adalah suatu sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan,"  kata Wiwik Wisnu Murti dilansir kemnakergoid, Jumat 15 Februari 2019.

Baca juga: Kemnaker Himbau Perusahaan yang Miliki Serikat Pekerja Bikin PKB

Menurut Wiwik, PKB merupakan mekanisme kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yakni serikat pekerja dengan perusahaan. PKB ini juga sebagai kesepakatan antara keduanya. 

Untuk itu, lanjut Wiwik, bagi perusahaan yang mempunyai serikat perkerja atau serikat buruh untuk membuat PKB. Agar perselisihan dikemudian hari dapat diselesaikan lewat PKB. 

 

Tags : PKB , Kemnaker , Serikat Pekerja ,