KPU Rembang Coret 41.750 Nama Pemilih, Ini Alasannya

| Kamis, 15/03/2018 19:02 WIB
KPU Rembang Coret 41.750 Nama Pemilih, Ini Alasannya Ilustrasi faktanewscom

REMBANG, RADARBANGSA.COM - Sebanyak 41.750 nama pemilih Pilgub Jateng di Rembang yang tidak memenuhi syarat (tms) dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rembang. Jumlah tersebut ditemui bertambah sesaat setelah coklit selesai dilaksanakan 100 persen.

Komisioner KPU Rembang, Nurul Muassiroh mengatakan nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat lantaran pindah domisili, meninggal, pemilih ganda, di bawah umur, tak dikenali, juga ada yang berstatus sebagai anggota TNI maupun Polri.

"Paling banyak mendominasi jumlah tersebut adalah pemilih meninggal dunia dengan jumlah lebih dari 13.000 jiwa. Selanjutnya juga ada yang pindah domisili, berstatus TNI Polri, juga ada yang bukan warga setempat," jelas Nurul dalam kegiatan pemutakhiran data Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kantor KPU Rembang, Kamis, 15 Maret 2018 seperti dikutip detik.com.

Dia menjelaskan, data yang muncul dalam pemutakhiran DPS bisa saja berubah sewaktu-waktu. Sampai jatuh pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan April mendatang.

"Setelah DPS ditetapkan secara resmi oleh KPU, baru akan dikirim ke pihak provinsi. Sehingga nantinya muncul DPT," ujarnya.

Nurul menuturkan, di Rembang total terdapat 482.708 pemilih yang tercantum dalam DPS. Sebanyak 21.992 merupakan pemilih pemula. Dengan rincian 11.333 pemilih laki-laki dan 10.658 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah Kepala Keluarga (KK) tercoklit sebanyak 198.694.

Tags : Daftar Pemilih Sementara , KPUD Rembang , DPT

Berita Terkait