KPU: 844 Ribu Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Suara Pilkada 2018

| Rabu, 02/05/2018 07:10 WIB
KPU: 844 Ribu Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Suara Pilkada 2018 Ilustrasi.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekitar 844.000 pemilih hingga saat ini belum memiliki KTP-el dan belum memegang surat pengganti (suket) kartu identitas. Akibatnya, mereka berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2018.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan menjelaskan, sebelumnya ada sekitar 6,7 juta pemilih Pilkada yang belum memiliki KTP-el saat KPU menyusun data daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2018. Namun, setelah data tersebut diverifikasi dan dicocokkan kembali, jumlah pemilih yang belum memiliki KTP-el tercatat hanya di bawah satu juta orang.

"Hingga saat ini jumlah pemilih yang belum punya KTP-el dan belum memiliki suket sekitar 844.000 orang. Memang datanya jauh berkurang jika dibandingkan catatan kami sebelumnya," ujarnya seperti dikutip republika.co.id, Rabu, 2 Mei 2018.

Penurunan jumlah ini, lanjut Viryan, disebabkan dua hal. Pertama, setelah ditelusuri, para pemilih sudah melakukan rekam data. Kedua, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah mengeluarkan suket bagi pemilih tersebut.

"Dengan demikian hanya tersisa sekitar 844.000 pemilih itu saja," tegas Viryan.

Dia mengungkapkan bahwa para pemilih ini telah dicoret dari data daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018. Pencoretan ini berdasarkan peraturan KPU yang menyebutkan bahwa pemilih yang belum punya KTP-el maupun suket harus dikeluarkan dari DPT.

"Jika hingga masa pemungutan suara mereka belum punya KTP-el, dan juga belum memiliki suket, maka tidak bisa memilih di pilkada," tuturnya.

Tapi jika dalam prosesnya ke depan para pemilih yang telah dicoret ini telah mendapatkan suket atau sudah punya KTP-el, maka hak pilih mereka bisa pulih kembali dan menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni mendatang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengingatkan pemilih harus melakukan rekam data KTP-el agar hak pilihnya dalam Pilkada 2018 tidak hilang.

Tags : KPU , KTP el , Pilkada 2018