Lukman Edy Risau Sosialisasi Politik Anti Uang Rendah

| Selasa, 15/05/2018 11:31 WIB
Lukman Edy Risau Sosialisasi Politik Anti Uang Rendah Cagub Riau Zaman Now, Lukman Edy berbincang dengan tokoh masyarakat di Rohul (dok @LukmanEdy_HM)

ROHUL, RADARBANSGA.COM - Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu yang juga Cagub Riau, Lukman Edy mengaku risau dengan rendahnya sosialisasi KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu soal anti politik uang dan sanksi yang mengaturnya.

Padahal, kata pria yang akrab disapa LE ini, banyak sekali ketentuan yang mengatur anti politik uang, baik di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya risau dengan rendahnya sosialisasi anti politik uang dan sanksinya baik oleh KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu menjelang pilkada serentak dan pemilu 2019," ujar Lukman Edy saat ditemui di acara pelantikan Pengurus Besar Majelis Dzikir (MD) Hubbul Wathon di Ponpes Babussalam, Tandun, Rohul, Minggu, 13 Mei 2018.

Lebih lanjut, eks Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai selama ini KPU hanya fokus pada sosialisasi pelaksanaan pilkada 27 Juni dan partisipasi pemilih.

"KPU hanya fokus di peningkatan partisipasi pemilih, sementara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sosialisasi anti hoax yang ada di sosial media. Sementara pengaruhnya hanya 10-15 persen. Hampir sama sekali tidak ada sosialisasi tentang anti politik uang dan sanksinya," tambah LE.

Mantan Menteri PDT era SBY ini pun menyarankan pada ketiga badan pemilu tersebut untuk fokus selama 1.5 bulan ke depan untuk fokus memaksimalkan antisipasi kemungkinan politik uang.

"Sebaiknya KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu maksimalkan sosialisasi dan menyusun petugas yang bergerak untuk mencegah kemungkinan politik uang. Karena politik uang itu merusak konsolidasi demokrasi, kejahatan pemilu, dan akhirnya adalah rendahnya tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemilu," pungkas LE.

Tags : Lukman edy , Politik Anti Uang , UU Pemilu

Berita Terkait