BKN: PNS Terlibat Korupsi Tak Bisa Mendaftar Sampai Kapanpun

| Senin, 06/08/2018 22:21 WIB
BKN: PNS Terlibat Korupsi Tak Bisa Mendaftar Sampai Kapanpun Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: merdekacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti tersangkut dan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) akan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Selain itu, Pegawai tersebut juga tidak bisa lagi menjadi PNS selamanya. 

Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik BKN Sukamto menyampaikan bahwa setiap PNS yang terlibat kasus Korupsi tidak akan bisa kembali menjadi PNS seumur hidupnya. Pegawai tersebut akan diblacklist untuk mengikuti seleksi apapun terkait PNS.

"Tidak bisa (jadi PNS). Sudah di-blacklist. Sampai kapanpun, sampai meninggal dunia itu nggak bakalan bisa ibaratnya begitu," tegasnya seperti dikutip dari detik.com, Senin, 6 Agustus 2018.

Sukamto menerangkan, sejatinya aturan pemecatan PNS yang terlibat korupsi sudah dirancang sejak tahun 1974. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinyatakan PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan, atau korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Di pasal 23 tertera, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan tetap atau inkracht. Kemudian tahun 1979 denngan Peraturan Pemerintah (PP) 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS juga disebutkan seperti itu," ujarnya.

Dia melanjutkan, acuan peraturan tersebut sudah jelas, maka setiap PNS sudah harus mengetahui konsekuensi yang dihadapi bila tersangkut kasus Tipikor. Sukamto juga mengimbau agar setiap PNS menaati dan mengikuti kode etik PNS yang tertera dalam PP Nomor 42 tahun 2004. 

Tags : PNS , Kasus Korupsi , BKN