Cucun Syamsurijal: UU Pertanahan Mampu Atasi Ketimpangan Struktural di Bidang Pertanahan

| Kamis, 12/09/2019 12:37 WIB
Cucun Syamsurijal: UU Pertanahan Mampu Atasi Ketimpangan Struktural di Bidang Pertanahan Ketua Fraksi PKB, Cucun A Syamsurijal (dok Fraksi PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), DPR RI, Cucun Syamsurijal memandang, masyarakat membutuhkan Undang-undang Pertanahan yang komprehensif. Hal Ini dimaksudkan agar masalah-masalah yang terjadi di masyarakat selama ini bisa diselesaikan dengan baik.

“Kita membutuhkan UU Pertanahan yang komperhensif dan terpadu agar masalah pertanahan-pertanahan yang ada selama ini bisa diselesaikan dengan baik dan mampu mengakomodir semua pihak,” kata Ketua Fraksi PKB, Cucun Syamsurijal kepada radarbangsa.com di Jakarta, Kamis 12 September 2019.

Anggota Komisi I DPR RI itu berharap UU Pertanahan mampu mengatasi ketimpangan struktural di bidang pertanahan, seperti kesenjangan kepemilikan dan pemanfaatan serta akses pertanahan. Sehingga undang-undang ini mampu menjamin kesejahteraan terutama bagi masyarakat marjinal baik di sektor pertanian, nelayan, perkebunan dan lain-lain.

“UU Pertanahan diharapkan mampu menjamin kesejahteraan masyarakat marjinal baik di sektor pertanian, nelayan, perkebunan dan lain-lain,” tambahnya.

Fraksi PKB, lanjut Cucun, pada prinsipnya sangat mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pertanahan tersebut agar segera disahkan untuk menjawab problematika pertanahan di Negara kita. Namun kami memahami harus segera duduk bersama antar leading sektor dalam RUU ini karena ada yang belum sempurna agar diselesaikan terlebih dahulu sehingga nantinya undang-undang ini dapat mengakomodir semua pihak.

“Pada prinsipnya Fraksi PKB mendorong agar RUU Pertanahan ini disahkan apabila ada hal-hal yang belum sempurna agar diselesaikan dengan memanfaatkan waktu dan mampu mengakomodir seluruh kepentingan berbagai pihak tinggal duduk bareng segera,” jelas Anggota DPR RI Asal Dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat itu.

Untuk diketahui, aturan pertanahan yang selama ini berlaku adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU ini dibuat ketika Indonesia masih negara agraris. Namun dengan berjalannya waktu, ada pandangan lain salah satunya kebutuhan investasi, tentu ini diperlukan adanya Undang-Undang Pertanahan.

Tags : UU Pertanahan , PKB , Cucun Syamsurijal ,

Berita Terkait