Dorong Pasar Rakyat Berdaya Saing, Mendag Anugerahi Sertifikat SNI

| Selasa, 22/12/2020 12:02 WIB
Dorong Pasar Rakyat Berdaya Saing, Mendag Anugerahi Sertifikat SNI Aktivitas di Pusat Perbelanjaan Kebutuhan Sehari Hari (Doc: Picfair)

RADARABANGSA.COM - Awal pekan ini, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyerahkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 Pasar Rakyat kepada tiga pasar, yaitu Pasar Cipanas kabupaten Cianjur dan Pasar Atas Baru di Kota Cimahi, serta Pasar Karangjati di Kabupaten Semarang.

Ia menilai penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan juga untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

“Sebab, penilaian yang dilakukan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual," kata Mendag dalam rilisnya, Senin 21 Desember.

Mendag menturkan, SNI 8152:2015 Pasar Rakyat secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan.

Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera. Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.

“Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat diharapkan dapat menciptakan pasar yang berdaya saing dan memiliki pengelolaan yang profesional. Sehingga, dapat mendorong peningkatan ekonomi nasional yang berlandaskan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia maju," pungkas Veri.

Tags : Mendag , SNI , Pasar Rakyat