Per 1 April, Amazon Wajib Pungut Pajak Dari Pelanggan

| Rabu, 31/03/2021 06:39 WIB
Per 1 April, Amazon Wajib Pungut Pajak Dari Pelanggan Ilustrasi Aplikasi Amazon di Smartphone (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM – Mulai Tanggal 1 April 2021, Pemerintah kembali menunjuk beberapa perusahaan untuk melakukan pemungutan pajak terhadap produk digital yang dijual di Indonesia.

Beberapa perusahaan ini adalah Amazon.com.ca, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company dan Freepik Company S.L.

Ketentuan tersebut tertera dalam keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang penunjukan empat perusahaan  sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” demikian kata Neilmaldrin, Selasa 30 Maret 2021.

Dengan penambahan empat perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

Tags : Amazon , Pemungutan Pajak

Berita Terkait